Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Dapat Tambahan Bansos Rp600 Ribu, Penuhi Syarat Ini

Rabu 16-08-2023,14:10 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

Namun, BPJS mengartikan KIS sebagai bagian dari program JKN Sistem Jaminan Sosial nasional (SJSN), khususnya bagi warga miskin yang tidak mampu membayar iuran, sehingga disubsidi oleh pemerintah.

Adapun mekanisme layanan ini menggunakan sistem tujukan berjenjang atas indikasi perawatan.

Kartu KIS juga merupakan kartu identitas. 

Sementara untuk program bantuannya disebut dengan JKN KIS.

BACA JUGA:Bansos PIP Kemendikbud 2023 Cair, Emak-emak Bisa Ambil Dana Rp1 Juta di Rekening, Begini Caranya!

Bantuan kesehatan ini diberikan kepada masyarakat dengan berlandaskan aturan resmi.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. 

Program ini dikelola dan dijalankan oleh BPJS Kesehatan.

Pihak BPJS berwenang dalam menerbitkan KIS untuk semua program JKN termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), askes, serta JKN BPJS Kesehatan.

Bagi pemilik KIS perlu mengetahui cara cek bantuan dari kartu tersebut.

Seperti yang diketahui, saat ini Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3.

Para Peserta KIS harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau kementrian sosial dan kartunya berstatus dalam keadaan aktif.

Bagi pengguna kartu KIS yang aktif minimal 6 bulan dengan perajuan dari APBN berhak mendapatkan bansos tersebut.

Kepada pemilik kartu KIS yang belum terdaftar di DTKS, bisa mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi usul-sanggah atau laman ini dtks.kemensos.go.id.

Namun apabila para peserta kesulitan, kamu memiliki alternatif lainnya.

Seperti mengajukan secara offline ke pihak desa atau kelurahan di area tempat tinggal.

Kategori :