DJP Bagikan Panduan Cara Penghitungan PPN 12 Persen untuk Semua Jenis Transaksi

Minggu 22-12-2024,04:50 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Sebagaimana diatur dalam PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan,  Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

Dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Selama ini, platform digital tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Artinya, atas biaya berlangganan platform digital bukan merupakan objek pajak baru.

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Kota Paling Maju di Indonesia, Teknologi Sudah Maju dan Pusatnya Ekonomi

BACA JUGA:Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2024, BI Sumsel Prediksi Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,50 Persen Hingga Akhir Tahun

8. Atas transaksi penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, selama ini sudah dipungut PPN sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.

Serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer. 

Artinya, atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher bukan merupakan objek pajak baru.

9. Atas transaksi penjualan tiket konser musik dan sejenisnya, bukan merupakan objek PPN tetapi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diadministrasikan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

BACA JUGA:Presiden Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Sumsel 8 Persen, Pemprov Sumsel Optimis Capai Target

BACA JUGA:BRI Optimis pada Kebijakan Ekonomi di Era Pemerintahan Baru, Ini Pertimbangannya

10. Atas transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, terutang  PPN. 

Artinya, transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan  bagian dari tiket pesawat luar negeri bukan merupakan objek PPN baru.

BACA JUGA:Bisa Cair 200 Juta Tanpa Jaminan? Bisa Secara Online, Ini Syarat Pengajuan KUR di BSI

Kategori :