DJP Sumsel Babel Catat Jumlah Laporan SPT Capai 420.474 SPT, Sebagian Besar Lewat Online
DJP Sumsel Babel Catat Jumlah Laporan SPT Capai 420.474 SPT, Sebagian Besar Lewat Online--Kolase
Termasuk juga pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
Untuk memberikan kemudahan bagi WP OP dalam menyampaikan SPT Tahunan, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
BACA JUGA:Keputusan RDG, BI-Rate Bertahan di 5,57 Persen, Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Hal itu mengenai Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.
Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.
Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024.
Meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.
BACA JUGA:Daftar Bansos yang Akan Dicairkan Pemerintah Pada April 2025, Mulai Dari Bansos Pusat Hingga Daerah!
BACA JUGA:Bank Indonesia Hadirkan 3 Layanan Baru BI-Fast, Apa Saja?
Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
“Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 487.725 SPT Tahunan,” jelasnya.
Tarmizi menegaskan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun.
Sebagai penutup, Tarmizi mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya.
Tarmizi juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
