Banner Honda PCX

Kajari Lahat: Proses Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sesuai Hukum

Kajari Lahat: Proses Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sesuai Hukum

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan pra peradilan penetapan tersangka dugaan Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023-SMSI-

Kajari Lahat menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.

BACA JUGA:Oknum Kades Tersangka Dugaan Korupsi Sawit Ditangkap Penyidik Kejati, Ini Modus Kasusnya

BACA JUGA:Kejati Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Banyuasin, Rugikan Negara Rp 800 Juta Lebih

"Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015," ujarnya.

Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan.

BACA JUGA:Mantan Kades Muara Baru Banyuasin Masuk Bui, Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Selamatkan Uang Negara dalam Kasus Korupsi Dana Korpri, Segini Jumlahnya

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. 

"Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan.

Syarat Objektif dan Subjektif

Termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti)," pungkas Kajari.

BACA JUGA:Mantan Sekda Palembang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Internet PMD Muba, 3 Terdakwa Dituntut Berbeda, Ini Pertimbangannya

Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 hari ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: smsi

Berita Terkait