Sidang Dugaan Korupsi Mantan Wawako Palembang, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 7 Saksi
Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang saat menghadirkan 7 orang saksi dari pihak Rumah Sakit yang memiliki perjanjian kerjasama penyediaan darah dengan PMI Kota Palembang. -Romli Juniawan-
Adapun perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
