Sepanjang Tahun 2024, Kejari Muba Tangani 34 Perkara Tipikor dan Selamatkan Kerugian Negara Rp 3,7 Miliar
Kejari Muba Didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intelejen, Kasi Datun dan Kasubsi Penyidik Pidsus Memberikan Keterangan Kepada Awak Media.-Istimewa-
Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) pada Desa yang tersebar di Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 48.500.000.
Tidak hanya itu saja, lanjut Roy, perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penatausahaan dan Pengelolaan aset tetap atas kios kuliner Rumah Gambo Tahun 2023 pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Muba sebesar Rp 63.476.681.
BACA JUGA:Waspada! Ada Penipu Catut Nama Jaksa di Kejari Muba Minta Uang ke Kades, Ini Kata Kasi Pidum
BACA JUGA:Kadis PMD Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Muba, Ini Tanggapan Pj Bupati Muba
“Jadi, jumlah seluruh Penyelamatan Keuangan Negara pada Tahun 2024 sebesar Rp 3.764.471.320," pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa Hakordia adalah singkatan dari Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.
Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi.
Serta mendorong mereka untuk berperan serta dalam memberantasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
