3 Perkara Pidana Dihentikan Lewat Keadilan Restoratif, Kajari Muba: Ini Cara Selesaikan Perkara Lebih Humanis
Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH Didampingi Kasi Pidum Didi Aditya Rustanto Memberikan Surat Penghentian Perkara Kepada Tersangka Melalui Jalur Keadilan Restoratif. -Foto Kejari Muba-
Dengan mengedepankan perdamaian antara pelaku dan korban, serta mempertimbangkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan sosial, " jelas Harris.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Muba Didi Aditya Rustanto SH MH menambahkan, Keadilan restorarif dilakukan untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat bahwa perkara pidana itu tidak hanya sebatas dihukum saja, ini ada cara yang lebih mengedepankan perdamaian dan humanis.
BACA JUGA:Begini Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
BACA JUGA:Kejari Palembang Gelar Restorative Justice Kasus Penganiayaan, Ini Pertimbangannya
"Tentunya dalam Keadilan Restoratif ini harus memenuhi unsur persyaratan umur terlebih dahulu, seperti perkara ringan, kesepakatan damai korban dan pelaku, tidak menimbulkan konflik sosial, tidak melibatkan kejahatan serius, dan perlindungan korban.
Itu juga berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, "tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
