ATURAN BARU! Syarat Jadi PPPK 2024 Tenaga Honorer Wajib Punya Pengalaman Ini
Ilustrasi aturan baru yang menjadi syarat pengangkatan PPPK 2024 menurut MenPAN RB-kemenpan rb-
BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak RS Sardjito Yogyakarta
Apabila tak memenuhi syarat, pendaftaran bisa dianggap tidak valid.
4. Tes SKD dengan Sistem CAT
Peserta juga diwajibkan mengikuti Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) menggunakan sistem CAT.
Tes ini sendiri mencakup tes kepribadian, tes wawasan kebangsaan dan tes intelegensia umum.
BACA JUGA:Hasil Akhir Laga Timnas Indonesia U20 vs Argentina U20, Comback Epic Garuda Nusantara Menang 2-1
5. Pengumuman Hasil SKD
Setelah tes SKD selesai, maka hasil kelulusan peserta bakal diumumkan dan yang lulus berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
6. Seleksi Kompetensi Bidang
Dalam tahapan ini, peserta bakal menjalani tes kompetensi bidang yang bisa meliputi tes kepribadian, wawancara atau pemeriksaan kesehatan.
7. Pengumuman Kelulusan Akhir
Pengumuman hasil akhir ini didasarkan pada gabungan nilai tes SKD 40 persen dan SKB 60 persen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
