Surat Edaran Terbaru dari BKN: Tunjangan Anak PNS Tidak Lagi Hingga 21 Tahun, Tapi Sampai Usia Segini
Ilustrasi surat edaran yang mengatur batas usia penerima tunjangan anak PNS-BKN-
Sehingga, batas usia penerimaan tunjangan keluarga bagi anak PNS adalah 25 tahun sesuai dengan persyaratan di atas.
Ketetapan ini berlaku sejak 13 Mei 2024 hingga saat ini.
Demikian informasi mengenai BKN keluarkan surat edaran terbaru yang mengatur anak PNS yang menerima tunjangan keluarga di atas 21 tahun jadi usia segini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
