Surat Edaran Terbaru dari BKN: Tunjangan Anak PNS Tidak Lagi Hingga 21 Tahun, Tapi Sampai Usia Segini
Ilustrasi surat edaran yang mengatur batas usia penerima tunjangan anak PNS-BKN-
- Anak yang tertunjang berjumlah maksimal 3 orang
Selain itu, ada kabar gembira dari BKN melalui surat edaran terbarunya bahwa ada kemungkinan perpanjangan usia bagi anak PNS untuk menerima tunjangan keluarga.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Motor di Musi Rawas
BACA JUGA:Scroll Video Bisa Dapat Saldo DANA Gratis? Kok Bisa, Begini Caranya
Anak PNS yang tertunjang dapat menerima tunjangan keluarga hingga batas umur 25 tahun.
Perpanjangan ini diberlakukan dengan persyaratan khusus dan tidak semua anak PNS bisa mendapatkannya.
Hanya bagi anak yang masih menjalani pendidikan seperti sekolah, kuliah atau kursus dengan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi.
1. Adanya surat keterangan dari institusi pendidikan yang bersangkutan (sekolah, perguruan tinggi atau lembaga kursus) yang menyatakan bahwa anak PNS masih aktif belajar.
BACA JUGA:2.000 Ekor Hewan Ternak di Jawa Barat Terpapar PMK, Daerah Ini Termasuk Zona Merah
BACA JUGA:Inilah Batu Akik Red Baron, Perisai Spiritual Bagi Zodiak Scorpio
2. Pendidikan tersebut mempunyai durasi selama satu tahun pelajaran
3. Bagi anak PNS yang melaksanakan kursus, diperlukan Surat Keterangan dari Lembaga Kursus yang menjelaskan bahwa kursus minimal satu tahun secara berkesinambungan
4. Anak PNS tidak menerima beasiswa dalam bentuk apapun atau tidak bersekolah di institusi kedinasan yang dibiayai oleh pemerintah.
Hadirnya peraturan baru dari BKN ini sebagai perlindungan kesejahteraan bagi keluarga PNS, terutama anak yang masih menempuh pendidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
