KemenPAN-RB Terbitkan Regulasi PPPk Paruh Waktu, Honorer Wajib Tahu!
Ilustrasi regulasi yang diterbitkan KemenPAN RB terkait PPPK Paruh waktu-BKN -
PALPRES.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) resmi menerbitkan regulasi terbaru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pemerintah menyebut bahwa adanya PPPK paruh waktu sebagai solusi untuk mengatasi dihapusnya tenaga honorer atau non ASN pada tahun 2025.
Apalagi di tengah adanya efisiensi anggaran dari pemerintah, diharapkan tidak berdampak terhadap para tenaga non ASN utamanya di sektor pendidikan.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa penataan tenaga honorer akan dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN tahun 2023.
BACA JUGA:MAAF! Kategori Honorer Ini Tidak Akan Diangkat PPPK 2025 Sekalipun Lulus Seleksi, Alasannya?
BACA JUGA:Cari Laptop Selama Bulan Puasa? Asus VivoBook 14 Bisa Jadi Pilihan
Dalam implementasinya, tenaga honorer akan dikategorikan ke dalam dua jenis PPPK, yaitu:
a. PPPK Penuh Waktu
Diperuntukkan bagi tenaga honorer yang berhasil meraih peringkat terbaik dalam seleksi dan memenuhi kebutuhan formasi yang tersedia.
b. PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:5 Tempat Makan Pempek Legend di Palembang, Ga Cuma Populer, Rasa Otentik dan Harga Bersahabat!
BACA JUGA:Khasiat Makan Tomat yang Wajib Kamu Ketahui
Diberikan kepada tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun belum mendapatkan posisi dalam formasi yang tersedia.
Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
