KemenPAN-RB Terbitkan Regulasi PPPk Paruh Waktu, Honorer Wajib Tahu!
Ilustrasi regulasi yang diterbitkan KemenPAN RB terkait PPPK Paruh waktu-BKN -
g. Ketentuan sanksi
Masa Perjanjian Kerja dan Evaluasi Kinerja
Sesuai dengan keputusan Menpan RB, masa perjanjian kerja bagi tenaga PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun, yang tertuang dalam kontrak kerja.
Selain itu, dilakukan evaluasi kinerja secara berkala, baik setiap triwulan maupun tahunan, guna menilai pencapaian kinerja organisasi.
BACA JUGA:Dapat Tingkatkan Kesehatan Mental dan Fisik Manusia Inilah Kekuatan Batu Akik Pirus
Hasil evaluasi ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam memperpanjang kontrak kerja.
Selain itu, evaluasi kinerja juga dapat dijadikan acuan untuk pengangkatan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, apabila tenaga honorer menunjukkan kinerja yang unggul dan memenuhi syarat yang ditetapkan.
Diketahui, regulasi terbaru ini memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.
Dengan adanya skema PPPK paruh waktu, tenaga honorer tetap memiliki kesempatan untuk berkarier di sektor pemerintahan, dengan harapan dapat meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan mereka di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
