KETETAPAN MENPAN-RB! Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Dibatalkan Jika Melanggar 3 Kategori Ini
Ilustrasi kategori honorer yang dibatalkan pengangkatannya sesuai ketetapan Menpan RB -BKN -
Jadi, belum tentu jika honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi pasti akan diangkat menjadi ASN PPPK.
Pasalnya jika diketahui ada honorer yang masuk salah satu dari 3 kategori tersebut, meski sudah dinyatakan lulus MenPAN RB tidak segan-segan membatalkan kelulusannya.
BACA JUGA:Berkah Idul Fitri! 2 Bansos Ini Diprediksi Bakal Cair Selama Ramadhan, Ada Apa Aja Ya? intip Yuk
BACA JUGA:Pinjam Saldo DANA Tanpa Ribet, Bisa Hingga 1 Juta Tanpa Fitur Paylater!
Sebagaimana diketahui, pemerintah membuka seleksi PPPK yang diperuntukkan 100 persen untuk para tenaga honorer.
Hal tersebut merupakan langkah konkret yang diambil pemerintah untuk segera menyelesaikan penataan honorer.
Dimana penyelesaian penataan tenaga honorer tertuang dalam ketetapan Undang-Undang ASN 2023.
Oleh sebab itu, penataan honorer melalui seleksi PPPK merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah untuk menjalankan amanat UU ASN tersebut.
BACA JUGA:Berkah Ramadan, Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Sparkling Ramadan
BACA JUGA:Kemenhub Kembali Gelar Mudik Gratis, Kamu Minat? Cek Tujuan dan Kuotanya Disini
Demikian informasi mengenai 3 kategori tenaga honorer yang bisa dibatalkan status kelulusannya oleh MenPAN RB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
