Banner Honda PCX

Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Cair Lagi, Tapi Tidak Untuk 7 Kategori Ini

 Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Cair Lagi, Tapi Tidak Untuk 7 Kategori Ini

Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2025-pixabay-

- Tidak berstatus pegawai tetap di instansi lain.

Tunjangan sertifikasi ini sejatinya dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

BACA JUGA:SPMB 2025: Wabup Supriyanto Curhat Banyak Orangtua Siswa Minta Tolong Kelulusan

BACA JUGA:Dari Sinyal ke Sentuhan, PLN Icon Plus terkoneksi Tanpa Sekat dengan Pelanggan ICONNET di Palembang

Tunjangan ini langsung ke rekening guru yang bersangkutan, dengan besaran setara satu kali gaji pokok sesuai aturan yang berlaku.

Namun, dalam Bab V Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, dijelaskan adanya sejumlah kondisi yang membuat pembayaran tunjangan sertifikasi harus dihentikan, diantaranya:

1. Guru sedang cuti di luar tanggungan negara

2. Meninggal dunia atau telah mencapai batas usia pensiun

BACA JUGA:Terbukti di Persidangan, Ada Pemufakatan Jahat Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Untuk Merugikan Negara

3. Mengambil cuti sakit lebih dari enam bulan,

4. Mengundurkan diri atas keinginan sendiri,

5. Dipidana penjara berdasarkan putusan hukum tetap,

6. Sedang mendapat tugas belajar

BACA JUGA:REKOMENDASI TERBAIK BAGI ORANG TUA: 7 Daftar Sekolah Islam Terbaik Di Jambi yang Bisa Jadi Referensi!

BACA JUGA:SPMB 2025: Wabup Supriyanto Curhat Banyak Orangtua Siswa Minta Tolong Kelulusan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: