Banner Honda PCX

Keputusan MenPAN RB: Inilah 3 Keistimewaan PPPK Paruh Waktu

Keputusan MenPAN RB: Inilah 3 Keistimewaan PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi keistimewaan PPPK Paruh Waktu sesuai keputusan MenPAN RB-BKN-

PALPRES.COM - MenPAN RB mengeluarkan keputusan yang telah bulat terkait regulasi PPPK Paruh Waktu.

Menariknya, terkait hal ini MenPAN RB Rini Widyantini telah menetapkan KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 khusus bagi PPPK Paruh Waktu.

Meskipun diangkat dengan skema paruh waktu, akan tetapi honorer ini bakal mendapatkan keistimewaan dari negara.

Dalam beberapa Diktum KepmenPAN RB, disebutkan ada 3 keistimewaan yang dapat diterima oleh PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:AGAK RIBET! Inilah Syarat Klaim Uang Asuransi Kematian Pensiunan PNS

BACA JUGA:Aplikasi Isi Survey yang Terbukti Beri Saldo DANA Gratis hingga Rp 100 Ribu per Hari, Kumpulkan Poinnya

1. Status kepegawaian 

Meskipun hanya diangkat menjadi PPPK paruh waktu, honorer tetap akan diberikan status kepegawaian alias NIP.

"Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor identitas PPPK/nomor identitas pegawai ASN," bunyi diktum keenam.

2. Upah

BACA JUGA:DAHSYAT! Hanya Dengan Mahar Rp 350 Juta Saja Dapatkan Mobil Listrik Ramah Lingkungan, Begini Spesifikasinya!

BACA JUGA:Promo JUMBO Astra Motor Sumsel, Beli Motor Honda Bulan Juni Ini Lebih Hemat Rp 4 Jutaan

Mengenai hal ini, honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu tetap akan disejahterakan dengan upah yang layak.

Sebagaimana ditetapkan dalam Diktum kesembilan belas, MenPAN-RB telah menyiapkan 2 skema untuk kesejahteraan PPPK paruh waktu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: