Banner Honda PCX

CEK REKENING! BSU Tahap I 2025 Rp600.000 Sudah Ditransfer ke Pekerja

CEK REKENING! BSU Tahap I 2025 Rp600.000 Sudah Ditransfer ke Pekerja

Ilustrasi BSU tahap 1 2025 Rp600.000 sudah ditransfer ke rekening pekerja-pixabay-

Ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan ini tertuang dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.

Syarat paling utama adalah penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK aktif.

BACA JUGA:Setiap Orang Sumatera Utara Wajib Tau 8 Batu Akik yang Harus Dimiliki Khusus Orang Medan

BACA JUGA:Pertamina Drilling Hadirkan Program Daur Ulang Ramah Lingkungan

Selanjutnya, penerima harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.

Poin ini cukup krusial, karena data penerima BSU 2025 tersinkronisasi dengan data BPJS.

Bukan itu saja, penerima BSU 2025 tahap 1 tidak memiliki gaji bulanan lebih dari Rp3,5 juta.

Tujuannya agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat.

BACA JUGA:Jangan Sepelekan! 8 Tanda Kehadiaran Mahluk Halus Disekitar Kamu

BACA JUGA:PTBA Raih Gold di TJSL dan CSR Award 2025 Bukti Nyata Komitmen untuk Negeri

ASN, TNI dan Polri otomatis tidak termasuk dalam penerima BSU 2025 tahap 1, sebagaimana ketentuan eksplisit dalam Permenaker No 5 Tahun 2025.

Adapun jumlah uang bantuan BSU 2025 sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi dari dua bulan bantuan (Juni-Juli 2025), masing-masing Rp300 ribu.

Skema ini dinilai lebih efektif karena langsung cari dalam satu waktu.

Sehingga penerima bisa langsung memanfaatkannya untuk kebutuhan sehari-hari, seperti beli sembako, transportasi kerja hingga biaya pendidikan.

BACA JUGA:Review Serius Honda Astrea Grand Reborn Sang Tua Bangga Mantan Raja Jalanan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait