JANGAN KECIL HATI! PPPK Paruh Waktu Masih Bisa Diangkat Penuh Waktu
Ilustrasi PPPK paruh waktu mmasih bisa diangkat penuh waktu menurut Kepmenpanrb Nomor16 Tahun 2025-BKN-
PALPRES.COM - Sebanyak 1,6 juta peserta mengikuti proses seleksi PPPK tahun 2024.
Sayangnya, tidak semua langsung bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sebagian dari mereka hanya mendapatkan status sebagai PPPK paruh waktu.
Biasanya, status paruh waktu diberikan kepada dua kelompok utama.
BACA JUGA:Hanya 2 Hari! Surprise Deal Nelpon Telkomsel: Nelpon Ribuan Menit dengan Harga Super Hemat
BACA JUGA:KABAR BAIK! 7 Formasi Jabatan Ini Disiapkan Bagi Honorer Gagal Seleksi PPPK Tahap 2
Kelompok pertama yakni mereka yang berasal dari database non ASN BKN dan pernah ikut seleksi CPNS 2024 namun belum berhasil.
Kemudian kelompok kedua adalah mereka yang telah ikut seleksi PPPK, tapi belum mendapatkan formasi sesuai kebutuhan instansi.
Ya, status PPPK paruh waktu memang belum sepenuhnya ideal, tapi bukan berarti tidak ada peluang untuk perubahan ke arah yang lebih baik.
Keputusan Menteri PANRB (KeMenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 memberikan ruang agar status ini bisa berkembang.
BACA JUGA:26 Personel Polres Kota Lubuk Linggau Naik Pangkat Setingkat Lebih Tinggi
BACA JUGA:Pejabat Pemkot Lubuk Linggau Hadiri Acara Peluncuran dan Bedah Buku Politik Akar Rumput Herman Deru
Dalam KepMenPANRB tersebut terdiri dari beberapa diktum yang menjelaskan mengenai PPPK paruh waktu.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa status PPPK paruh waktu bersifat sementara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
