JANGAN KECIL HATI! PPPK Paruh Waktu Masih Bisa Diangkat Penuh Waktu
Ilustrasi PPPK paruh waktu mmasih bisa diangkat penuh waktu menurut Kepmenpanrb Nomor16 Tahun 2025-BKN-
Evaluasi ini bisa dilakukan secara triwulanan atau tahunan, tergantung pada mekanisme di masing-masing instansi.
Adapun prosesnya dilakukan oleh pejabat berwenang yang akan menilai secara objektif, baik dari segi kinerja individu maupun kebutuhan tenaga kerja pada posisi yang bersangkutan.
Jadi, bagi para PPPK paruh waktu, tak perlu merasa kecil hati.
Walaupun belum sepenuhnya memenuhi harapan, peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu tetap terbuka.
BACA JUGA:Ekosistem Pertanian Kopi Sumsel Diperkuat, Targetkan Pasar Ekspor
BACA JUGA:HARU! Personel Terbaik Polres OKI Purna Tugas, Kapolres Titip Pesan Ini
Terpenting adalah tetap tunjukkan kinerja terbaik dan terus patuhi aturan yang berlaku.
Sebagai penyelesaian sementara, status paruh waktu ini bukan akhir dari perjalanan karier.
Justru bisa menjadi batu loncatan menuju jenjang yang lebih pasti dan stabil.
Diharapkan untuk bersabar, sebab peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu tetap ada dan nyata.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
