Banner Honda PCX

Tunjangan PNS Tahun 2025 Naik? Berikut Rincian dan Besarannya

Tunjangan PNS Tahun 2025 Naik? Berikut Rincian dan Besarannya

Ilustrasi rincian dan tunjangan PNS tahun 2025-pixabay-

2. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang sudah menikah dan besarannya sebesar 5% dari gaji pokok, mengacu pada PP No. 7 Tahun 1977.

BACA JUGA:Sekda Kota Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa Hadiri Launching G-SMP Menyala

BACA JUGA:Tim Kunker Kota Lubuk Linggau Studi Tiru ke Dinkes Kota Balikpapan

Apabila kedua pasangan adalah PNS, maka hanya satu pihak yang berhak menerima tunjangan, yaitu yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.

3. Tunjangan Anak

Masih dari regulasi yang sama, tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok per anak, dengan maksimum untuk 3 anak.

Syarat penerima tunjangan anak:

BACA JUGA:Debarkasi Palembang Sisakan 1 Kloter Lagi, 367 Jemaah Asal Banyuasin dan Palembang Tiba di Tanah Air Hari Ini

- Berusia di bawah 18 tahun

- Belum menikah

- Tidak memiliki penghasilan sendiri

- Menjadi tanggungan langsung PNS

BACA JUGA:Komunitas Scoopy Palembang Ekspresikan Gaya Lewat City Rolling dan Fun Painting

BACA JUGA:Kalapas Sekayu Temui Kepala Dinkes Muba, Bahas Tentang Program Kesehatan Warga Binaan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: