Tunjangan PNS Tahun 2025 Naik? Berikut Rincian dan Besarannya
Ilustrasi rincian dan tunjangan PNS tahun 2025-pixabay-
2. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang sudah menikah dan besarannya sebesar 5% dari gaji pokok, mengacu pada PP No. 7 Tahun 1977.
BACA JUGA:Sekda Kota Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa Hadiri Launching G-SMP Menyala
BACA JUGA:Tim Kunker Kota Lubuk Linggau Studi Tiru ke Dinkes Kota Balikpapan
Apabila kedua pasangan adalah PNS, maka hanya satu pihak yang berhak menerima tunjangan, yaitu yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
Masih dari regulasi yang sama, tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok per anak, dengan maksimum untuk 3 anak.
Syarat penerima tunjangan anak:
- Berusia di bawah 18 tahun
- Belum menikah
- Tidak memiliki penghasilan sendiri
- Menjadi tanggungan langsung PNS
BACA JUGA:Komunitas Scoopy Palembang Ekspresikan Gaya Lewat City Rolling dan Fun Painting
BACA JUGA:Kalapas Sekayu Temui Kepala Dinkes Muba, Bahas Tentang Program Kesehatan Warga Binaan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
