Tunjangan PNS Tahun 2025 Naik? Berikut Rincian dan Besarannya
Ilustrasi rincian dan tunjangan PNS tahun 2025-pixabay-
Tunjangan makan diatur oleh PMK No. 49 Tahun 2023 dan diberikan berdasarkan kehadiran kerja PNS.
Besarannya per hari berdasarkan golongan:
- Golongan I & II: Rp35.000
BACA JUGA:Larangan Praktik Illegal Drilling Terus Disosialisasikan Polsek Keluang
- Golongan III: Rp37.000
- Golongan IV: Rp41.000
Tunjangan ini dibayarkan bulanan sesuai jumlah hari kerja yang dihadiri.
5. Tunjangan Jabatan Struktural
BACA JUGA:Hadiri Rakerda Gapensi Sumsel, Bupati Muba Pinta Kedepankan Profesionalisme
Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau eselon, dengan besaran sebagai berikut (berdasarkan Perpres No. 26 Tahun 2007):
- Eselon IA: Rp5.500.000
- IB: Rp4.375.000
- IIA: Rp3.250.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
