Banner Honda PCX

Tunjangan PNS Tahun 2025 Naik? Berikut Rincian dan Besarannya

Tunjangan PNS Tahun 2025 Naik? Berikut Rincian dan Besarannya

Ilustrasi rincian dan tunjangan PNS tahun 2025-pixabay-

4. Tunjangan Makan

Tunjangan makan diatur oleh PMK No. 49 Tahun 2023 dan diberikan berdasarkan kehadiran kerja PNS.

Besarannya per hari berdasarkan golongan:

- Golongan I & II: Rp35.000

BACA JUGA:Larangan Praktik Illegal Drilling Terus Disosialisasikan Polsek Keluang

- Golongan III: Rp37.000

- Golongan IV: Rp41.000

Tunjangan ini dibayarkan bulanan sesuai jumlah hari kerja yang dihadiri.

5. Tunjangan Jabatan Struktural

BACA JUGA:Kades Pematang Panggang OKI Masih Menjabat Meskipun Terjerat Kasus Ijazah Palsu, Ini Kata Praktisi Hukum

BACA JUGA:Hadiri Rakerda Gapensi Sumsel, Bupati Muba Pinta Kedepankan Profesionalisme

Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau eselon, dengan besaran sebagai berikut (berdasarkan Perpres No. 26 Tahun 2007):

- Eselon IA: Rp5.500.000

- IB: Rp4.375.000

- IIA: Rp3.250.000

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: