JANGAN DITOLAK! Honorer R4 Diangkat PPPK Paruh Waktu untuk Posisi Jabatan Ini
Ilustrasi posisi jabatan honorer R4 yang diangkat PPPK paruh waktu-pixabay-
PALPRES.COM - Kebijakan baru resmi dikeluarkan pemerintah untuk mengakomodasi nasib honorer yang belum berhasil lolos seleksi 2024.
Ya, melalui Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, honorer R4 kini diberikan peluang diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Honorer R4 adalah mereka yang tidak terdata di database BKN, namun sudah ikut seleksi PPPK dan tidak lolos.
Sedangkan PPPK paruh waktu merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja dalam skema waktu terbatas.
BACA JUGA:13 Rekomendasi Tab Murah Mulai Rp1 Jutaan dengan Spek Gahar, Cocok Buat Sekolah dan Kerja
BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Dampingi Kontingen Sumsel di FORNAS VIII, Tekankan Semangat Silaturahmi dan Prestasi
Nantinya, mereka mendapatkan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi.
Pengadaan skema ini dilakukan demi:
- Menuntaskan penataan pegawai honorer
- Memenuhi kebutuhan ASN
BACA JUGA:ASN WAJIB TAHU! Ini 3 Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi PNS dan PPPK
- Memperjelas status honorer yang sudah lama bekerja
- Meningkatkan pelayanan publik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
