JANGAN DITUNDA! 7 Dokumen Ini Harus Disiapkan Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi dokumen yang harus disiapkan honorer yang diangkat PPPK paruh waktu-pixabay-
PALPRES.COM - Tenaga honorer yang segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu harus bersiap-siap.
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah resmi mengatur pengangkatan PPPK paruh waktu.
Menariknya, kebijakan ini merupakan bagian dari penataan tenaga non ASN di berbagai instansi.
Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan hasil seleksi ASN tahun 2024 dan berasal dari tenaga non-ASN yang:
BACA JUGA:KABAR BAIK! Siswa Sekolah Rakyat dan Keluarga Dapat Jaminan Kesehatan Gratis
BACA JUGA:DPRD Musi Rawas Ajukan Raperda Inisiatif Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang TJLSP
- Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus; atau
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi belum dapat formasi.
Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh instansi pemerintah masing-masing.
Honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu nantinya akan mendapatkan Nomor Induk PPPK, sama seperti PPPK penuh waktu.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4.8 Guncang Tutuyan Sulut, Cek Kedalaman dan Episentrumnya
Untuk nomor induk PPPK akan ditetapkan oleh BKN maksimal 7 hari kerja setelah pengajuan.
Sebab itulah, mereka juga akan menjalani proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN masing-masing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
