SAH! Ini Aturan Pemberian 2 Jenis Uang Makan PNS 2025, Tidak Berlaku Untuk Kriteria Ini
Ilustrasi aturan pemberian 2 jenis uang makan PNS 2025-pixabay-
Selain itu, setiap PNS diwajibkan melampirkan surat hadir bekerja sebagai bukti kehadiran.
Uang makan dihitung secara akumulasi bulanan dan dibayarkan pada bulan berikutnya.
Tidak Semua PNS Bisa Dapat
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa uang makan tidak berlaku bagi seluruh kondisi.
BACA JUGA:Ragam Budaya Nusantara Tampil di Karnaval Budaya OKI, UMKM Lokal Menggeliat
BACA JUGA:Menkum Supratman Andi Atgas Hadiahkan Motor dan Beasiswa untuk 3 Paskibraka Papua Barat
Beberapa ketentuan yang membuat uang makan tidak diberikan antara lain:
- Sedang cuti
- Tidak hadir kerja
- Menjalani tugas belajar
BACA JUGA:ASSET MASA LALU! Inilah 3 Batu Akik Populer Peninggalan Zaman Kerajaan
- Melakukan perjalanan dinas
- Dipertugaskan di luar instansi pemerintah
Dengan kata lain, uang makan hanya diberikan bagi PNS yang benar-benar hadir bekerja di kantor.
Dengan aturan baru ini, Sri Mulyani seolah memberi sinyal tegas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
