Banner Honda PCX

SAH! Ini Aturan Pemberian 2 Jenis Uang Makan PNS 2025, Tidak Berlaku Untuk Kriteria Ini

SAH! Ini Aturan Pemberian 2 Jenis Uang Makan PNS 2025, Tidak Berlaku Untuk Kriteria Ini

Ilustrasi aturan pemberian 2 jenis uang makan PNS 2025-pixabay-

Selain itu, setiap PNS diwajibkan melampirkan surat hadir bekerja sebagai bukti kehadiran. 

Uang makan dihitung secara akumulasi bulanan dan dibayarkan pada bulan berikutnya.

Tidak Semua PNS Bisa Dapat

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa uang makan tidak berlaku bagi seluruh kondisi.

BACA JUGA:Ragam Budaya Nusantara Tampil di Karnaval Budaya OKI, UMKM Lokal Menggeliat

BACA JUGA:Menkum Supratman Andi Atgas Hadiahkan Motor dan Beasiswa untuk 3 Paskibraka Papua Barat

Beberapa ketentuan yang membuat uang makan tidak diberikan antara lain:

- Sedang cuti

- Tidak hadir kerja

- Menjalani tugas belajar

BACA JUGA:ASSET MASA LALU! Inilah 3 Batu Akik Populer Peninggalan Zaman Kerajaan

- Melakukan perjalanan dinas

- Dipertugaskan di luar instansi pemerintah

Dengan kata lain, uang makan hanya diberikan bagi PNS yang benar-benar hadir bekerja di kantor.

Dengan aturan baru ini, Sri Mulyani seolah memberi sinyal tegas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: