SAH! Ini Aturan Pemberian 2 Jenis Uang Makan PNS 2025, Tidak Berlaku Untuk Kriteria Ini
Ilustrasi aturan pemberian 2 jenis uang makan PNS 2025-pixabay-
- Golongan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
BACA JUGA:Bupati Muba Sambut Meriah Peserta Sekayu Carnaval 2025
BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Sukses Amankan Rangkaian Kegiatan HUT Kemerdekaan RI Ke- 80
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
Proses Pencairan Uang Makan
Pencairan uang makan juga diatur cukup ketat.
Untuk bisa mencairkan, PNS wajib melampirkan beberapa dokumen, yaitu:
BACA JUGA:Semarak Kemerdekaan, Bukit Asam Wujudkan Edukasi Kreatif Generasi Muda Lewat 'Jelajah Energi'
BACA JUGA:Makin Mewah dengan Desain Terbaru, New Honda Stylo 160 Siap jadi Primadona
- Surat Perintah Membayar (SPM) 2 lembar
- ADK SPM
- Daftar rekening penerima
- Surat setoran pajak
BACA JUGA:Layanan Digital BRI Permudah Transaksi bagi Pelanggan dan Pelaku Usaha
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
