Banner Honda PCX

SAH! Ini Aturan Pemberian 2 Jenis Uang Makan PNS 2025, Tidak Berlaku Untuk Kriteria Ini

SAH! Ini Aturan Pemberian 2 Jenis Uang Makan PNS 2025, Tidak Berlaku Untuk Kriteria Ini

Ilustrasi aturan pemberian 2 jenis uang makan PNS 2025-pixabay-

- Golongan II: Rp35.000 per hari

- Golongan III: Rp37.000 per hari

BACA JUGA:Bupati Muba Sambut Meriah Peserta Sekayu Carnaval 2025

BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Sukses Amankan Rangkaian Kegiatan HUT Kemerdekaan RI Ke- 80

- Golongan IV: Rp41.000 per hari

Proses Pencairan Uang Makan

Pencairan uang makan juga diatur cukup ketat. 

Untuk bisa mencairkan, PNS wajib melampirkan beberapa dokumen, yaitu:

BACA JUGA:Semarak Kemerdekaan, Bukit Asam Wujudkan Edukasi Kreatif Generasi Muda Lewat 'Jelajah Energi'

BACA JUGA:Makin Mewah dengan Desain Terbaru, New Honda Stylo 160 Siap jadi Primadona

- Surat Perintah Membayar (SPM) 2 lembar

- ADK SPM

- Daftar rekening penerima

- Surat setoran pajak

BACA JUGA:Layanan Digital BRI Permudah Transaksi bagi Pelanggan dan Pelaku Usaha

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: