ALHAMDULILLAH! Honorer Kategori Ini Dapat Giliran Terakhir Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi urutan prioritas pengangkatan PPPK Paruh Waktu-pixabay-
PALPRES.COM - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer.
Pemerintah resmi membuka jalur PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Ya, skema ini sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum juga mendapatkan kepastian.
Dalam diktum pertama dijelaskan, PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi.
BACA JUGA:ATURAN BARU! Kini Kenaikan Pangkat PNS Bisa Setiap Bulan
BACA JUGA:Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Gelar Safari Dakwah Bersama Aa Gym, Tanamkan Keikhlasan dakam Bekerja
“Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN, serta peningkatan kualitas pelayanan publik," bunyi diktum kedua keputusan tersebut.
Siapa Saja yang Bisa Diangkat?
Tidak semua honorer otomatis bisa diangkat.
Pemerintah menetapkan kriteria umum pelamar yang bisa masuk jalur ini, antara lain:
BACA JUGA:Deretan Provinsi yang Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Mulai September hingga April 2026
BACA JUGA:Doa Bersama Polwan Polda Sumsel Hari Jadi Polwan Ke–77 Gerakan 'Peluk Negeri'
- Honorer yang terdaftar dalam database BKN dan sudah pernah ikut seleksi CPNS 2024, namun tidak lulus
- Honorer yang ada di database BKN dan ikut seleksi PPPK 2024, tetapi tidak mengambil formasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
