ALHAMDULILLAH! Honorer Kategori Ini Dapat Giliran Terakhir Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi urutan prioritas pengangkatan PPPK Paruh Waktu-pixabay-
“PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi diktum ketujuh.
Urutan Prioritas Pengangkatan
Pemerintah juga mengatur urutan prioritas pengangkatan agar lebih tertib dan transparan
Urutannya adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Terjerat Kasus Dana Hibah, Kejari Tetapkan Eks Ketua KONI Lahat Sebagai Tersangka
BACA JUGA:Sambangi Rumah Dinas Kajari, Kapolres OKI Beri Kejutan Ucapan Selamat HUT Kejaksaan RI ke-80
1. Honorer yang masih aktif bekerja dan sudah terdaftar di database BKN
2. Honorer yang belum terdaftar di database BKN, tetapi telah bekerja aktif minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah masuk database kelulusan Kemendikdasmen
Artinya, honorer kategori terakhir, yakni lulusan PPG harus bersabar, karena mereka baru bisa diangkat setelah dua kelompok lainnya selesai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
