Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Berakhir, Ini Formasi yang Bisa Diisi Honorer
Ilustrasi jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu-pixabay-
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik
Siapa yang Bisa Diangkat?
BACA JUGA:4.071 Gempa Guncang Indonesia pada Agustus 2025, 3 Bersifat Merusak
Berdasarkan diktum kelima, PPPK Paruh Waktu diberikan khusus untuk honorer dengan syarat
1. Pernah ikut seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
2. Sudah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi belum mendapatkan formasi
Tahapan yang Harus Dilalui
BACA JUGA:Ada Bantuan Usaha PPSE yang Bakal Dibagikan Kemensos Untuk Penerima PKH, Intip Penjelasannya!
BACA JUGA:5 Batu Akik Terkini yang Harus Kamu Miliki
Pengadaan PPPK Paruh Waktu juga memiliki mekanisme jelas sesuai diktum ketujuh.
Mulai dari usulan kebutuhan oleh instansi, penetapan jumlah dan jenis jabatan, pengusulan nomor induk PPPK, hingga penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) oleh BKN.
Adapun jadwal terbaru yang sudah ditetapkan dalam surat edaran yaitu:
- Usulan Penetapan Kebutuhan: 7–25 Agustus 2025
BACA JUGA:ICONNET Tebar Apresiasi: Gratis 3 Bulan Berlangganan untuk Pelanggan Setia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
