Banner Honda PCX

MENANTI KEPASTIAN! Bagaimana Nasib Honorer Akhir Tahun 2025?

MENANTI KEPASTIAN! Bagaimana Nasib Honorer Akhir Tahun 2025?

Ilustrasi tenaga honorer di Indonesia menanti kepastian nasib mereka di akhir tahun 2025-pixabay-

Semua bentuk pegawai di luar kedua kategori ini, dengan sebutan apapun (tenaga honorer, tenaga kontrak, dll), tergolong sebagai non-ASN yang harus ditata.

Dengan ditutupnya keran pengangkatan non-ASN baru, maka bagi mereka yang saat ini masih berstatus non-ASN, terdapat beberapa skenario menuju akhir 2025:

BACA JUGA:Antre Pasar Murah Berujung Bui, 2 IRT di Palembang Dituntut 2 Bulan Penjara

1. Diserap Menjadi PPPK

Ini adalah jalan utama yang diharapkan.

Melalui proses verifikasi dan validasi, tenaga honorer yang memenuhi syarat kompetensi dan kebutuhan instansi berpeluang diangkat sebagai PPPK.

Pasal 5 UU dengan jelas menyebut PPPK sebagai bagian dari ASN, dengan ruang lingkup tugas yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 6).

BACA JUGA:Alhamdulillah! DPR Dukung Wacana PPPK Jadi PNS, Tapi...

BACA JUGA:Momentum HPN 2026, KH. Ma’ruf Amin Dorong Jurnalis Angkat Sejarah ‘Geger Cilegon’

2. Lulus Seleksi dan Diangkat sebagai PNS

Meski lebih kompetitif, peluang menjadi PNS melalui seleksi terbuka tetap terbuka bagi siapa saja, termasuk mantan tenaga honorer, asalkan memenuhi persyaratan.

Pasal 37 UU ASN menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Pegawai ASN setelah memenuhi persyaratan.

3. Tidak Terserap dan Berhenti Bekerja

BACA JUGA:Kriteria Penerima Bansos PKH BPNT di 2026, Masyarakat Harus Tahu, Jangan Terlewat!

Ini adalah skenario terberat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: