Pensiunan PNS Panik! Isu Rapel Kenaikan Gaji Dibayarkan Pertengahan November 2025, PT Taspen Angkat Bicara
Ilustrasi PT Taspen angkat bicara terkait rapel kenaikan gaji pensiunan PNS belum bisa dibayarkan-PT Taspen-
Isu kenaikan gaji pensiunan PNS menjadi ramai setelah terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat rencana kenaikan gaji bagi:
- ASN (PNS dan PPPK)
- Guru & dosen
- Tenaga kesehatan
- Penyuluh
- TNI/Polri
BACA JUGA:Kylian Mbappe Tampil Sempurna Membawa Prancis ke Piala Dunia 2026
BACA JUGA:Sumsel Kirim 19 Atlet Terbaik Bertanding di Kejurnas Anggar 2025 Sulteng
Secara itu, kenaikan gaji PNS aktif memang biasanya diikuti penyesuaian bagi pensiunan.
Inilah yang membuat kabar rapelan cepat menyebar.
Namun, penyesuaian pensiunan tidak bisa dilakukan sampai ada regulasi lanjutan, termasuk surat edaran, juknis, atau keputusan teknis terkait mekanisme pembayaran.
Setidaknya ada tiga alasan utama mengapa rapelan belum dapat dibayarkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
