Pensiunan PNS Panik! Isu Rapel Kenaikan Gaji Dibayarkan Pertengahan November 2025, PT Taspen Angkat Bicara
Ilustrasi PT Taspen angkat bicara terkait rapel kenaikan gaji pensiunan PNS belum bisa dibayarkan-PT Taspen-
1. Belum Ada Regulasi Turunan dari Pemerintah
Perpres 79/2025 adalah dasar rencana, tetapi implementasinya membutuhkan aturan teknis.
Tanpa surat edaran atau regulasi resmi, Taspen tidak memiliki dasar hukum untuk mencairkan dana.
BACA JUGA:Dukung Penguatan Jaringan Telekomunikasi, Herman Deru Pastikan Sumsel Harus Bebas Blank Spot
2. Proses Penyesuaian Pensiunan Memerlukan Validasi Data
Setiap kenaikan gaji pensiunan melibatkan, penyesuaian golongan, masa kerja, dna erhitungan ulang besaran pensiun.
3. Menunggu Kepastian Anggaran
Pencairan rapelan membutuhkan alokasi anggaran dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Pemkab Muba Dorong Kemandirian Kawasan Transmigrasi Air Balui–Jud Nganti, Ini Buktinya!
BACA JUGA:Kasus Proyek LRT di Sumsel, Nota Keberatan Mantan Dirjen Perkeretaapian Ditolak Hakim
Sebelum anggaran disahkan, Taspen tidak dapat mengeksekusi pembayaran.
Jadi, rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS belum dapat dicairkan karena Taspen belum menerima instruksi resmi dari pemerintah.
Pensiunan diminta tetap tenang dan menunggu informasi valid.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
