Ajukan Eksepsi, Penasihat Hukum Alex Noerdin Tepis Seluruh Dakwaan JPU
Kuasa hukum H Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH MH didampingi Redho Junaidi, SH MH saat memberikan keterangan pers usai sidang.-Romli Juniawan-
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi KUR Bank Plat Merah, Kejati Sumsel Kembali Tahan Satu Tersangka
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi APAR di Empat Lawang Sidang Perdana, JPU Jerat Terdakwa dengan Pasal Ini
Nilai tersebut bersumber dari sekitar Rp90 Miliar nilai bangunan Pasar Cinde yang roboh, serta dana masyarakat sebesar Rp193 Miliar.
Tak Ada Pengeluaran Uang Negara
Dalam skema BGS ini tidak ada penggunaan ataupun pengeluaran uang negara.
Jadi harus dipahami demikian,” ujar Redho menegaskan.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi KUR di Bank Plat Merah Sumsel: Kejati Tetapkan 7 Tersangka
BACA JUGA:Dugaan Korupsi KUR di Bank ‘Plat Merah’ Sumsel, Penyidik Kejati Periksa 3 Saksi
Setelah pembacaan eksepsi, Redho menyebut sidang akan dilanjutkan pada Jumat 5 Desember 2025 mendatang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
