Deadline 20 Desember! Calon PPPK Paruh Waktu Wajib Selesaikan Hal Ini
Ilustrasi calon PPPK Paruh Waktu wajib selesaikan hal ini sebelum 20 Desember 2025-pixabay-
- Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN
- Memenuhi kebutuhan ASN
- Memperjelas status honorer
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik
Siapa saja yang bisa masuk skema ini?
1. Peserta CPNS 2024 yang tidak lulus
BACA JUGA:Bupati Toha Beri Apresiasi Aktivis Muba Galang Bantuan Korban Banjir dan Longsor Sumatera
BACA JUGA:Pemain Veteran Liga Inggris Mencetak Sejarah di Serie A Sebagai Pemain Terbaik Bulan November
2. Peserta PPPK 2024 yang mengikuti seluruh tahapan tapi tidak mengisi formasi
Proses pengangkatannya pun cukup ketat, mulai dari usulan kebutuhan oleh instansi, penetapan formasi oleh Menpan RB, hingga pengusulan NIP PPPK yang wajib dilakukan maksimal 7 hari kerja setelah formasi ditetapkan.
Isi Penting SE BKN: Wajib Selesai Sebelum 20 Desember
Dalam edaran tersebut, BKN menegaskan tiga poin utama:
BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Salurkan Bantuan SENYUM Untuk Warga Terdampak Kebakaran SU I Palembang
BKN memperbarui jadwal proses pengangkatan karena masih banyak instansi yang belum merampungkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usul penetapan Nomor Induk PPPK (NIP/NI PPPK).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
