Banner Honda PCX

Deadline 20 Desember! Calon PPPK Paruh Waktu Wajib Selesaikan Hal Ini

Deadline 20 Desember! Calon PPPK Paruh Waktu Wajib Selesaikan Hal Ini

Ilustrasi calon PPPK Paruh Waktu wajib selesaikan hal ini sebelum 20 Desember 2025-pixabay-

- Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN

- Memenuhi kebutuhan ASN

BACA JUGA:Hadiri Grand Final Kuyung Kupek Muba 2025, Bupati Muba: Generasi Muda Harus Penggerak Kemajuan Daerah

- Memperjelas status honorer

- Meningkatkan kualitas pelayanan publik

Siapa saja yang bisa masuk skema ini?

1. Peserta CPNS 2024 yang tidak lulus

BACA JUGA:Bupati Toha Beri Apresiasi Aktivis Muba Galang Bantuan Korban Banjir dan Longsor Sumatera

BACA JUGA:Pemain Veteran Liga Inggris Mencetak Sejarah di Serie A Sebagai Pemain Terbaik Bulan November

2. Peserta PPPK 2024 yang mengikuti seluruh tahapan tapi tidak mengisi formasi

Proses pengangkatannya pun cukup ketat, mulai dari usulan kebutuhan oleh instansi, penetapan formasi oleh Menpan RB, hingga pengusulan NIP PPPK yang wajib dilakukan maksimal 7 hari kerja setelah formasi ditetapkan.

Isi Penting SE BKN: Wajib Selesai Sebelum 20 Desember

Dalam edaran tersebut, BKN menegaskan tiga poin utama:

BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Salurkan Bantuan SENYUM Untuk Warga Terdampak Kebakaran SU I Palembang

BKN memperbarui jadwal proses pengangkatan karena masih banyak instansi yang belum merampungkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usul penetapan Nomor Induk PPPK (NIP/NI PPPK).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: