Banner Honda PCX

Surat Edaran Pemberhentian Honorer Resmi Terbit, Pahami Ketentuan Ini

Surat Edaran Pemberhentian Honorer Resmi Terbit, Pahami Ketentuan Ini

Ilustrasi surat edaran pemberhentian tenaga honorer oleh BKD Jawa Timur-pixabay-

Dikhususkan bagi:

BACA JUGA:Telkomsel Lakukan Penyesuaian Tagihan Telkomsel Halo dan IndiHome untuk Pelanggan Terdampak Banjir Sumatera

- Honorer non-database BKN

- Sudah bekerja minimal 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah

- Memiliki sertifikat PPG sesuai kebutuhan jabatan

Hasil kedua jalur ini menjadi dasar penetapan penataan honorer.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini 14 Desember 2025: Hujan Ringan Bakal Mendominasi Sumsel, Hujan Petir di OKI

Mereka yang tidak lolos pada tahap 1 maupun tahap 2 tidak otomatis diberhentikan.

Melainkan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai regulasi baru.

Regulasi Baru: PPPK Paruh Waktu Resmi Dibentuk

Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menetapkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi final penyelesaian honorer.

BACA JUGA:Bupati Muchendi Tinjau Kerusakan Jalan Poros Cengal, Minta Perusahaan Buka Jalur Alternatif

Poin Penting dalam Regulasi:

Diktum Pertama: PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan mendapat upah sesuai kemampuan anggaran instansi.

Diktum Kedua: Dilaksanakan dalam rangka:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: