Surat Edaran Pemberhentian Honorer Resmi Terbit, Pahami Ketentuan Ini
Ilustrasi surat edaran pemberhentian tenaga honorer oleh BKD Jawa Timur-pixabay-
Dikhususkan bagi:
- Honorer non-database BKN
- Sudah bekerja minimal 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah
- Memiliki sertifikat PPG sesuai kebutuhan jabatan
Hasil kedua jalur ini menjadi dasar penetapan penataan honorer.
Mereka yang tidak lolos pada tahap 1 maupun tahap 2 tidak otomatis diberhentikan.
Melainkan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai regulasi baru.
Regulasi Baru: PPPK Paruh Waktu Resmi Dibentuk
Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menetapkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi final penyelesaian honorer.
BACA JUGA:Bupati Muchendi Tinjau Kerusakan Jalan Poros Cengal, Minta Perusahaan Buka Jalur Alternatif
Poin Penting dalam Regulasi:
Diktum Pertama: PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan mendapat upah sesuai kemampuan anggaran instansi.
Diktum Kedua: Dilaksanakan dalam rangka:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
