Banner Honda PCX

Surat Edaran Pemberhentian Honorer Resmi Terbit, Pahami Ketentuan Ini

Surat Edaran Pemberhentian Honorer Resmi Terbit, Pahami Ketentuan Ini

Ilustrasi surat edaran pemberhentian tenaga honorer oleh BKD Jawa Timur-pixabay-

a. Penyelesaian penataan honorer

BACA JUGA:BAF Berbagi 'Bingkisan Akhir Tahun' kepada 1.000 Anak Yayasan/Panti Asuhan Melalui BAF Nutri-Kids

b. Pemenuhan kebutuhan ASN

c. Memperjelas status pekerja

d. Meningkatkan kualitas layanan publik

Diktum Keempat & Kelima: PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi honorer yang:

BACA JUGA:Aksi Tanggap Darurat Bea Cukai Lhokseumawe, Menko Polkam Beri Apresiasi

- Mengikuti seleksi CPNS/PPPK 2024 tetapi tidak lulus, atau

- Tidak dapat mengisi formasi meski telah mengikuti seluruh tahapan seleksi

Diktum Keenam: PPPK Paruh Waktu akan memiliki Nomor Induk PPPK/Identitas ASN resmi

Diktum Ketujuh: Tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui:

BACA JUGA:Juniarto Bisa Berkumpul dengan Keluarga, Kasus KDRT Dihentikan Kejari Muba Melalui Restorative Justice

- Usulan kebutuhan oleh PPK instansi

- Penetapan kebutuhan oleh Menpan RB

- Pengusulan dan penerbitan NIP/identitas PPPK

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: