Surat Edaran Pemberhentian Honorer Resmi Terbit, Pahami Ketentuan Ini
Ilustrasi surat edaran pemberhentian tenaga honorer oleh BKD Jawa Timur-pixabay-
a. Penyelesaian penataan honorer
BACA JUGA:BAF Berbagi 'Bingkisan Akhir Tahun' kepada 1.000 Anak Yayasan/Panti Asuhan Melalui BAF Nutri-Kids
b. Pemenuhan kebutuhan ASN
c. Memperjelas status pekerja
d. Meningkatkan kualitas layanan publik
Diktum Keempat & Kelima: PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi honorer yang:
BACA JUGA:Aksi Tanggap Darurat Bea Cukai Lhokseumawe, Menko Polkam Beri Apresiasi
- Mengikuti seleksi CPNS/PPPK 2024 tetapi tidak lulus, atau
- Tidak dapat mengisi formasi meski telah mengikuti seluruh tahapan seleksi
Diktum Keenam: PPPK Paruh Waktu akan memiliki Nomor Induk PPPK/Identitas ASN resmi
Diktum Ketujuh: Tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui:
- Usulan kebutuhan oleh PPK instansi
- Penetapan kebutuhan oleh Menpan RB
- Pengusulan dan penerbitan NIP/identitas PPPK
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
