Honda

Pengamat Nilai Kronologi Tewasnya Brigpol J Versi Polisi Janggal

   Pengamat Nilai Kronologi Tewasnya Brigpol J Versi Polisi Janggal

Misalnya, pemegang senjata harus mempunyai izin, lulus tes psikologi, dan syarat lainnya.

BACA JUGA:HUT Bhayangkara, Momentum Wujudkan Polri Presisi

Ketua DPP PDIP itu menyatakan, Komisi III akan mengundang Kapolri dan jajarannya.

Pihaknya akan meminta penjelasan lebih terperinci agar masyarakat bisa langsung mendengarnya.

Namun, dia belum bisa memastikan waktu pemanggilan pucuk pimpinan Polri itu.

”Saya sebagai ketua komisi mempunyai kewenangan untuk mengatur undangan itu,” urainya.

Terkait desakan penonaktifan Sambo dari posisi Kadiv Propam Mabes Polri, Pacul menyatakan bahwa penonaktifan seorang perwira tinggi tentu akan melalui proses yang tidak sederhana.

BACA JUGA: Polri Siap Lakukan Pembenahan Guna Dekat dengan Masyarakat

Harus dipastikan bahwa perwira itu memang betul-betul bersalah.

Padahal, menurut keterangan Mabes Polri, saat peristiwa tersebut terjadi, Sambo tidak berada di rumah.

Jadi, desakan penonaktifan Sambo itu terlalu jauh. Sebab, kesalahannya belum jelas.

Memang, kata dia, orang yang salah harus diberi sanksi, tapi kalau kesalahannya belum jelas, bagaimana mau diberi sanksi.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam mengaku belum mendapat surat resmi dari Polri terkait pembentukan tim gabungan.

BACA JUGA:Ini Pesan Kapolri ke Taruna-Taruni Akpol

Meski begitu, Anam menyebut pihaknya akan mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi jika nanti dilibatkan dalam tim gabungan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fajar.co.id