Pengamat Nilai Kronologi Tewasnya Brigpol J Versi Polisi Janggal
Atensi Kapolri itu menjawab keraguan publik terkait penanganan insiden baku tembak di rumdin Sambo pada Jumat (8/7) lalu tersebut.
Kronologi versi Polri, peristiwa itu terjadi ketika Putri Ferdy Sambo (istri Kadiv Propam) berteriak karena Brigadir J tiba-tiba masuk ke kamar pribadinya dan menodongkan senjata.
BACA JUGA:Memilukan, Cerita Sang Ayah Calon Siswa Bintara Polri yang Meninggal Kecelakaan
Teriakan itu membuat Bhayangkara Dua (Bharada) berinisial E bereaksi. Dari lantai 2 rumdin tersebut, Bharada E turun menuju sumber suara.
Melihat kehadiran Bharada E, Brigadir J panik.
Dia melepaskan tembakan ke arah Bharada E.
Tembakan itu kemudian dibalas Bharada E.
Dari lima tembakan yang dilepaskan, empat di antaranya mengenai tubuh Brigadir J hingga membuatnya tewas.
BACA JUGA:Gelar Festival Nusantara Gemilang, Kapolri Memberikan Pesan Begini
Sementara Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut bahwa kronologi versi Polri yang menyebut Brigadir J tewas karena terkena peluru senjata Bharada E, memang terkesan janggal.
Sebab, sesuai ketentuan, Bharada sebagai tamtama tidak diperkenankan memegang senjata.
Kecuali sedang dalam tugas operasi pengamanan.
Kalaupun mendapat izin membawa senjata, kata dia, seorang Tamtama awal sangat riskan.
”Kalau dia (Bharada E) membawa senjata api laras pendek, lantas siapa yang memberi izin? Ini juga jadi pertanyaan,” kata Bambang.
Terkait kronologi versi lain tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan belum bisa memberikan komentar.
BACA JUGA:Rangkaian HUT Bhayangkara, Semangat Jaga Persatuan Kesatuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fajar.co.id