Hindari Pajak Progresif, Ini Himbauan Kepala Samsat Wahyudi
ilustrasi pajak progresif--Istimewa/palpres.com
INDRALAYA,PALPRES.COM- Bila membeli kendaraan second (bekas) dari dealer maupun membeli langsung dari perorangan, ada baiknya untuk memperhatikan beberapa hal yang berkaitan dengan admistrasi surat-surat kendaraan.
Asal-usul kendaraan menjadi hal terpenting bilamana membeli kendaraan bekas, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
Hal lain yang perlu di perhatikan yakni mencari informasi tentang pemilik kendaraan yang dibeli. Bila tidak, bisa saja nantinya pembeli akan terkena pajak progresif. Karena pemilik kendaraan yang dibeli boleh jadi mempunyai lebih dari satu unit kendaraan.
Apa itu pajak progresif ? pajak ini adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
BACA JUGA:Pengundian Nomor Urut Calon Kades di Tebing Gerinting Kisruh, Diduga Oknum Polisi Terlibat
Di Indonesia, pajak progresif diterapkan pada pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi, yakni: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pengertian sederhana dari pajak progresif yakni tarif pembayaran pajak akan lebih besar daripada pembayaran pajak kendaraan yang non progresif.
Kepala UPTD 1 Samsat Ogan Ilir, Wahyudi, S,Si menghimbau kepada pemilik kendaraan yang mempunyai lebih dari satu kendaraan dan akan menjual kendaraan lainya kepada dealer atau orang-per-orang hendaknya memblokir kepemilikan atas nama.
“Untuk penjual kendaraan segera blokir kepemilikan agar tidak ber-efek kepada pembeli. dan pembeli juga agar tak kena pajak progresif sebaiknya langsung balik nama ketika sesudah dibeli," ungkapnya, Rabu (4/8/2022).
Yudi menggambarkan, proses blokir atas nama tidaklah sesulit yang di bayangkan. Pemilik kendaraan hanya perlu datang ke Satlantas Polres dengan menyertakan surat menyurat kendaraannya.
"Setelah dari Polres, lalu datang ke Samsat untuk penerbitan blokir atas nama kendaraan," ungkapnya. Adapun untuk balik nama, sambung Yudi, pemilik kendaraan hanya perlu mengurus ke Samsat.
BACA JUGA:Adanya Latihan Bersama Super Garuda Shield, OKU Timur Makin Dikenal Dunia
Besaran presentase penambahan pajak kendaraan progresif cukup besar. Kendaraan yang tercatat sebagai kendaraan kedua dari pemilik akan dikenakan tambahan sebesar 2 persen. Bilamana kendaraan ketiga dikenakan pajak 2,25 persen dan kendaraan Ke empat dan seterusnya sebesar 2,5 persen.
"Selisihnya sangat jauh dengan pembayaran pajak non progresif," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: