Honda

Polri Bidik Irjen Ferdy Sambo dan Satu Ajudan Berinisial HS

 Polri Bidik Irjen Ferdy Sambo dan Satu Ajudan Berinisial HS

Massa melakukan aksi menyalakan lilin untuk mengenang 30 hari wafatnya Brigadir Yosua Hutabara di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, tadi malam (8/8). -MIFTAHUL HAYAT -Jawapos

BACA JUGA:Mengaku Tak Menembak Brigadir J, Bharada E Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

Meski demikian, Mahfud menjelaskan bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat tiga tersangka itu adalah pasal 338 dan 340 yang mengarah pada pembunuhan berencana.

Menurut Mahfud, hal itu akan menjangkau peran masing-masing tersangka.

’’Apakah aktor intelektual atau eksekutor,’’ bebernya.

Dia mengapresiasi kecepatan penanganan kasus itu.

BACA JUGA:Komnas HAM Curiga Penembak Brigadir J Bukan Bharada E

Menurut dia, kasus tersebut memiliki code of silence.

’’Terus sekarang sudah punya tersangka. Lalu, pejabat tingginya sudah bedol deso,’’ bebernya.

Informasi yang didapat Jawa Pos, tersangka ketiga yang dimaksud Mahfud itu adalah asisten rumah tangga bernama Kuat.

Namun, hingga tadi malam Mabes Polri belum mengumumkan penetapan tersangka baru tersebut.

BACA JUGA:Komnas HAM Ungkap Fakta Baru, Banyak yang Tak Sesuai dalam Kasus Kematian Brigadir J

Sumber Jawa Pos juga menyebutkan, timsus kini melacak rekaman CCTV yang didapat dari Polda Metro Jaya.

Sebab, ada beberapa rangkaian peristiwa yang keotentikannya diragukan.

”Rekaman CCTV dari polda itu mungkin tidak menjadi pertimbangan utama lagi, sebab, keasliannya meragukan,’’ terangnya.

Pada bagian lain, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, timsus kini masih berfokus mendalami keterangan para saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com