Tim Kejagung bersama Kejati Sumsel Sita 2 Kapal Tongkang di Perairan Sungai Lilin
Tim Satgas Kejagung didampingi Kejati Sumsel saat melakukan penyitaan dua tongkang di perairan Sungai Lilin Muba.-Dok Palpres-palpres.com
Semuanya sudah kita berikan terkait laporan awal perencanaan dan pengelolaan keuangan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)," katanya, Jumat (12/08/2022).
BACA JUGA:Kejati Sumsel Panggil Kepala Dinas Pertanian PALI, Ini Penyebabnya
Ia menjelaskan pengelolaan bantuan program Serasi tersebut, untuk perencaan dimulai dari Survey Investigasi Desain (SID) yang buat secara sederhana oleh petani, kemudian diserahkan ke tim teknis kabupaten.
"Selanjutnya kita ada tim teknis, verifikasi dan pengawas. Terkait oplah kita ada 8.500 hektar.
Usulan kita hanya 4.541 hektar, tapi oplah lahan tersebut hanya mampu direalisasikan sebanyak 4.341 hektar saja," jelasnya.
Sedangkan, selisih anggaran terkait 200 hektar yang belum direalisasikan di Kabupaten PALI sudah dikembalikan ke kas daerah pada 2020 lalu, begitu juga dengan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2020 juga sudah dikembalikan.
BACA JUGA: Kejati Dampingi Pengamanan Pembangunan Strategis Senilai Rp 1 Triliun Lebih
"Untuk temuan BPK berupa bunga bank terkait anggaran program Serasi. Itu juga sudah dikembalikan ke kas daerah.
Bukti-bukti itu yang kita serahkan ke Kejati Sumsel pemeriksaan kemarin," terangnya.
Ia mengakui, pada intinya pemanggilan dirinya tidak lain untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang sedang dilakukan Kejati Sumsel di Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin.
"Kita hanya untuk mensinkronkan bantuan yang diberikan melalui program Serasi ini.
BACA JUGA:Sekda OKU Hadiri Seminar Narkoba di Wilayah Hukum Kejati Sumsel
Yang jelas kita sudah memenuhi panggilan tersebut dan menyerahkan kelengkapan berkasnya," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.disway.id