Honda

Akun Bjorka Sentil Kasus Ferdy Sambo

Akun Bjorka Sentil Kasus Ferdy Sambo

akun twitter bjorka @bjorkanesian01 -tangkapan layar-twitter.com

Adapun sidang hari ini digelar sebagai tindak lanjut atas banding yang dilakukan Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatannya dari Polri.

Sidang komisi banding itu bakal dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi yang beranggotakan jenderal bintang dua atau inspektur jenderal, sesuai Pasal 75 Ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022, di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding pelanggar.

BACA JUGA: Bharada E Mengaku Menembak Pertama, Ferdy Sambo yang Terakhir

Pemeriksaan itu meliputi poin pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan memori banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: