Honda

Terdakwa Gratifikasi Proyek Dinas PUPR Muba, AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara

 Terdakwa Gratifikasi Proyek Dinas PUPR Muba, AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara

Persidangan kasus penerimaan suap gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019 dengan terdakwa AKBP Dalizon, yang memasuki agenda tuntutan JPU Kejagung RI-Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Terjerat kasus dugaan korupsi  penerimaan suap gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019, terdakwa AKBP Dalizon dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung RI dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

Tuntutan diajukan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Tipikor Palembang, Senin, 26 September 2022.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, JPU membacakan tuntutannya terhadap terdakwa mantan Kapolres OKU Timur ini, yang dalam persidangan dihadirkan secara virtual. 

Dalam tuntutannya, JPUmenjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Kadis Ketahanan Pangan OKUS Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Vertical Driyer

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi. 

Sedangkan hal-hal yang memberatkan, sebagai aparat penegak hukum bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi. 

Sedangkan hal hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

"Menuntut terdakwa Dalizon dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 250 juta Subsider 6 bulan,"ujar JPU.

BACA JUGA:KPK Sebut Indikator Pencegahan Korupsi di OKI Sudah On The Track

Selain dipidana penjara, terdakwa Dalizon juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10 Milyar. 

Itu dengan ketentuan apabila tidak sangup membayar, maka diganti dengan kurungan selama 2 tahun.  

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim  memberikan kesempatan kepada terdakwa Dalizon melalui tim Penasihat Hukumnya selama dua minggu kedepan yakni 5 Oktober 2022 untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang pekan depan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com