Honda

Sembunyi Dalam Hutan, DPO Curanmor Ditangkap Tim Landak

 Sembunyi Dalam Hutan, DPO Curanmor Ditangkap Tim Landak

Tersangka Kasus Curanmor, Levardo Nusantara alias Edo-Zulkarnain-palpres.com

MURA PALPRES.COM- DPO kasus Curanmor, Levardo Nusantara alias Edo (20) tak mampu lagi melarikan diri saat tempat persembunyiannya dikepung Unit Reskrim Polsek Muara Beliti.

Edo ditangkap saat bersembunyi di sebuah pondok dalam hutan di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Mura, Provinsi Sumsel.

Warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas ini dirtangkap tanpa melakukan perlawanan, Rabu, 5 Oktober 2022, sekitar pukul 00.30 WIB.

“Tersangka Edo mencuri motor bersama dua rekannya yakni Okok (DPO) dan Hermanto alias Aeng (menjalani proses hukum di Lapas Talang Rejo Lubuklinggau,” kata Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli Sitompul.

BACA JUGA:Asik 'Nongki' Pelaku Curanmor ini Malah Dapat Hadiah Dari Polisi

Para pelaku mencuri motor Honda Beat warna putih BG 4266 LG milik korban Indra Mahendra, 22 tahun, warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura pada Sabtu, 21 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.

Peristiwa terjadi di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. 

Saat itu motor korban terparkir di belakang salon orgen tunggal. 

Korban lalu korban pergi ke belakang karena dia hendak membuang air kecil.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Tertangkap, Polisi Amankan Motor Honda Beat dan Kunci T

“Sepeda motor ditinggalkan dalam keadaan terkunci setang saat itu,” jelas Kapolsek.

Kemudian kurang lebih 5 menit menuntaskan hajatnya, korban pun kembali lagi ke belakang. 

Betapa kagetnya korban manakala dian melihat motornya sudah tidak ada lagi ditempat parkir. 

Dengan perasaan kesal karena kehilangan motor kesayangannya, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Muara Beliti untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Aksi Curanmor Gagal, Pria Berbaju Merah Nyaris Diamuk Massa

Berbekal laporan korban, Polisi menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. 

Lalu, pada Selasa, 4 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, anggota menerima informasi mengenai keberadaan pelaku Edo.

Anggota lantas melakukan penyelidikan lebih dalam atas kebenaran keberadaan pelaku. 

Setelah dipastikan, kemudian anggota berjumlah enam orang dengan dibackup anggota Polsek Jayaloka dan Pospol Sukakarya, bergerak masuk ke dalam pondok ditengah hutan.

BACA JUGA:Aksi Curanmor Kembali Terjadi, Kali Ini Mahasiswa Jadi Korbannya

“Perjalanan dua jam masuk ke dalam hutan,” jelas Kapolsek.

Akhirnya petugas menemukan pondok didalam hutan yang menjadi tempat persembunyian pelaku. 

Anggota langsung melakukan pengepungan serta penggerebekan tepat pada Rabu, 5 Oktober 2022, sekitar pukul 00.30 WIB. 

Pelaku tak tak menduga kedatangan petugas, hanya bisa pasrah saat ditangkap.

BACA JUGA: Tiga Kali Lakukan Curanmor, DPO Ini Diberikan Tindakan Tegas

Barang bukti yang diamankan 1 lembar STNK asli motor Honda Beat warna putih merah Bg 4266 LG, 1 kunci motor dan motor. 

Dimana barang bukti sudah disita di Pengadilan dengan BP/11/VI/2022/Res. tgl 14-06-2022). 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com