Honda

Selamatkan Kerugian Negara Rp 957 Juta, Dinas PUPR Beri Penghargaan ke Kejari Prabumulih

Selamatkan Kerugian Negara Rp 957 Juta, Dinas PUPR Beri Penghargaan ke Kejari Prabumulih

Pemkot Prabumulih memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih-andre palpres.com-

PRABUMULIH,PALPRES.COM-Pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih melalui Dinas PUPR, Rabu, 11 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB, memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih.

Penghargaan diberikan atas keberhasilan Kejari Prabumulih melakukan bantuan hukum penyelesaian pengembalian temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Selamatkan Uang Rp670 Juta dari Piutang Sewa Ruko dan Kios PTM

Pemberian penghargaan atas capaian prestasi jaksa pengacara negara Kejari Prabumulih terhadap penyelesaian permasalahan temuan BPK RI di Dinas PUPR tahun anggaran 2019 sampai 2021. Diberikan langsung oleh Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roy Riady SH MH.

Total uang yang berhasil dikembalikan dari pihak kontraktor hasil temuan BPK RI tahun 2019/2021 yakni Rp 957.296.983.94 juta dari 17 perusahaan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Pemkot Prabumulih.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Akan Lelang 15 BB Motor

Walikota Ir H Ridho Yahya MM mengatakan  pihak Kejari dan jajaran berhasil menyelamatkan lebih kurang hampir satu miliar uang dari pihak ketiga yang belum mengembalikan uang temuan hasil pemeriksaan BPK RI.

"Uang tersebut akan disetorkan ke Bank Sumsel Babel. Dengan keberhasilan ini maka uang tersebut kembali ke rakyat dan untuk rakyat," ujarnya.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Bawaslu, Penyidik Kejari Prabumulih Masih Kumpulkan Bukti

Ridho menerangkan, setelah keberhasilan ini ternyata banyak dinas-dinas juga mengajukan permintaan ke pihak kejaksaan untuk membantu mengembalikan temuan BPK Ri dari pihak ketiga.

"Kepada pak Kajari agar kiranya dinas-dinas yang lain dibantu. Selain itu kita juga meminta agar pihak ketiga mengerjakan pekerjaan sesuai mutu dan kualitas yang bagus. Atau kalau tidak mau berhenti jadi pemborong," tegasnya.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk komitmen dalam menyelamatkan kerugian negara. Serta bentuk sinergi antara Pemkot Prabumulih dan Kejari Prabumulih. 

"Uang senilai Rp 957.296.983.94 hasil penagihan ke pihak ketiga yang belum mengembalikan kerugian negara dari tahun 2019-2022 di Dinas PUPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com