Honda

Hari Ke-2 Diperiksa, Rizky Billar Dicecar 30 Pertanyaan

Hari Ke-2 Diperiksa, Rizky Billar Dicecar 30 Pertanyaan

esti Kejora dan Rizky Billar-Tangkapan Layar Instagram-fin.co.id

PALEMBANG,PALPRES.COM- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar belum ditahan oleh pihak kepolisian. 

Hal ini dikarenakan Rizky Billar masih harus menjalani pemeriksaan ke dua yang berlangsung pada hari ini Kamis 13 Oktober 2022. 

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada awak media di Jakarta menyampaikan jika penyidik telah menyiapkan 30 pertanyaan untuk Rizky Billar. 

Karena masih panjangnya proses pemeriksaan yang harus dijalani Rizky Billar, sehingga pihak kepolisian belum melakukan penahanan. 

BACA JUGA:Reaksi Lesty Kejora Diminta Damai Pihak Rizky Billar

"Untuk sementara kita masih menunggu. Dari penyidik sudah mempersiapkan semua pertanyaan untuk dijawab saudara R,"sebut AKP Nurma Dewi. 

AKP Nurma Dewi menyampaikan jika tim penyidik telah menyiapkan 30 pertanyaan, namun bukan tidak mungkin pertanyaan tersebut akan bertambah. 

"Untuk pertanyaan sudah disiapkan 30. Namun demikian seperti kemarin, kita menyiapkan 38 pertanyaan kemudian ditutup dengan 48 pertanyaan,"jelas AKP Nurma Dewi.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, pihak Rizky Billar mengupayakan upaya damai kepada pihak Lesty Billar. 

BACA JUGA:Netizen Kompak Minta Lesty Cerai dari Rizky Billar

Lesty Kejora melalui pengacaranya, Sandy Arifin menyampaikan dirinya masih menunggu kepulangan Lesty ke tanah air. 

Saat ini kata Sandy Arifin, Lesty sedang berada di tanah suci untuk melaksanakan ibadah umroh, dan dalam perjalanan pulang ke Indonesia. 

Meskipun masih berada di tanah suci, Lesty Kejora sudah mengetahui jika sang suami Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 12 Oktober 2022. 

Terkait upaya damai yang dilayangkan Rizky Billar kepada Lesty Kejora, Sandy memberikan jawabannya. 

BACA JUGA:Rizky Billar Tak Menyesal dan Bersedia Ditahan Asal Syaratnya Ini

"Sejauh ini belum ada pembicaraan (soal upaya damai),"ungkap Sandy Arifin. 

Sandy Arifin juga menegaskan jika pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. 

"Dari Awal saya sudah menyampaikan kami menyerahkan hal ini kepada pihak kepolisian,"jelas Sandy Arifin. 

Rizky Billar secara resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 12 Oktober 2022 kemarin. 

BACA JUGA: Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora

Pemeriksaan Rizky Billar dimajukan satu hari dari yang dijadwalkan yaitu pada Kamis 13 Oktober 2022. 

Rizky Billar dilaporkan oleh sang istri, Lesty Kejora atas tuduhan KDRT pada 28 September 2022 lalu. 

Menurut pengakuan Pengacara Rizky Billar, meski telah ditetapkan sebagai tersangka ayah dari Muhammad Leslar Alfatih Billar itu tidak menyesalinya. 

Bahkan Billar bersedia ditahan asal ada syarat yang harus dipenuhi Lesty. 

BACA JUGA:Aksi Lempar Bola Billiard ke Lesty Kejora Diduga Disaksikan Ayah Rizky Billar

Adek Erfil Manurung selaku pengacara Rizky Billar menyebut jika kliennya tidak menyesali perbuatannya lantaran merasa tidak bersalah. 

"Dia nggak menyesal. Dia ini nggak bersalah dia bilang,"ucap Adek Erfil Manurung. 

Hal itu juga menjadi alasan bagi Rizky Billar untuk tidak mau meminta maaf. 

"Lalu kenapa dia harus minta maaf sama polisi ? istrinya menyuruh minta maaf dulu sama polisi. Ya Billar mana mau saya salah apa?,"sambung Adek. 

BACA JUGA:Pengacara Rizky Billar Sebut Lemparan Bola Billiard ke Arah Lesty Hanya Menggertak

Adapun syarat yang diminta Billar kepada Lesty juga disampaikan oleh Adek Erfil. Menurutnya Rizky hanya tidak ingin bercerai dari Lesty Kejora. 

"Klien saya nggak ada masalah dia mau ditahan. Tapi jangan sampai rumah tangganya cerai,"jelas Adek. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komber Pol Endra Zulpan menyampaikan Rizky disangkakan pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, kekerasan fisik yang didukung alat bukti lain. Rizky pun terancam dengan hukuman pidana 5 tahun penjara. 

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,”ucap Kombes Pol Endra Zulpan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: