Honda

Mulai 8 November 2022 PPKM Seluruh Indonesia Diperpanjang, Kegiatan Belajar Tatap Muka Terbatas

Mulai 8 November 2022 PPKM Seluruh Indonesia Diperpanjang, Kegiatan Belajar Tatap Muka Terbatas

PPKM Level 1 diperpanjang-freepik-

JAKARTA,PALPRES.COM- Menekan angka kasus Covid-19 yang meningkat di Indonesia, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Perpanjangan PPKM yang diterapkan merupakan PPKM tahap 1 dan berlaku diseluruh daerah di Indonesia. 

Dalam keterangan tertulisnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal menyampaikan perpanjangan penerapan PPKM berlaku mulai 8 November 2022.

Merujuk pada Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 8-21 November 2022. Sementara PPKM di luar Jawa dan Bali seperti di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi dan wilayah Indonesia lainnya berlaku hingga 5 Desember 2022 mengacu pada Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022. 

BACA JUGA:PPKM Dilonggarkan Momen Meriahkan HUT Kota

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM pada kondisi Covid-19 Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan.

Aturan PPKM Level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 menerapkan pelaksanaan pembelajaran di satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi. 

Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/ Swasta) dengan menerapkan WFO sebesar 100% yang dilakukan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan pemberlakuan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/ Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Covid-19 Kian Mengerikan, Puluhan Kota di China Lockdown

Aktivitas di Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah; Kapasitas Warung Makan-Kafe 100 persen.

Juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Bagi restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat.

BACA JUGA: Vaksin Booster Covid-19 Bakal Dikenai Biaya, Segini Tarifnya

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan Pukul 22.00. Bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimal 100% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bias divaksin karena alasan kesehatan.

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

BACA JUGA:Pemdes Mengkenang Lahat Boleh Gunakan Dana Covid-19, Tapi Hanya Untuk Empat Hal Ini

Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional;

Juga diimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: