Honda

Pemdes Mengkenang Lahat Boleh Gunakan Dana Covid-19, Tapi Hanya Untuk Empat Hal Ini

Pemdes Mengkenang Lahat Boleh Gunakan Dana Covid-19, Tapi Hanya Untuk Empat Hal Ini

Kades Mengkenang, Dalilul SIP menyerahkan berkas APBDes perubahan kepada Ketua BPD dengan disaksikan Forkompimcam dan Pendamping Desa, Jumat, 23 September 2022.-Bernat Albar-Palpres.com

LAHAT, PALPRES.COM - Musyawarah Desa (Musdes) mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2022 di Desa Mengkenang, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat telah memutuskan bahwa dana desa (DD) yang diperuntukkan penangganan Covid-19 sebesar delapan persen bisa dipergunakan.

"Hanya saja, Pemerintah Desa (Pemdes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh masyarakat (Tomas), Tokoh Adat (Todat), Tokoh Agama (Toga), dan lembaga lain termasuk masyarakat akan membahasnya lebih lanjut," kata Kepala Desa (Kades) Mengkenang, Dalilul SIP, Jumat, 23 September 2022.

Dengan adanya rembuk dengan para pemangku kepentingan, bisa memberikan kesimpulan secara bersama-sama, dana tersebut akan dipergunakan untuk sektor apa.

"Sebab, ada empat sektor yang diperbolehkan, yakni ketahanan pangan, pendidikan, kesehatan, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Bahasan ini akan kami bawa dalam rapat lanjutan. Terpenting dapat dimanfaatkan oleh masyarakat," harap Dalilul.

Sementara itu, Camat Mulak Ulu, Elsye Hartuti SSTP MM menerangkan, dana desa yang selama ini dipergunakan buat penanggulangan Covid-19 sebesar delapan persen sudah bisa dianggarkan.

"Ada empat item, di antaranya boleh untuk sektor ketahanan pangan, pendidikan, kesehatan, maupun BUMDes," ucapnya.

Tinggal lagi bagaimana langkah dari Pemdes, BPD, dan lembaga lainnya menyetujuinya dan dimasukkan ke APBdes Perubahan.

"Tinggal kesepakatan dari Pemdes, BPD, dan lembaga lainnya. Kemudian dimasukkan ke dalam anggaran APBDes perubahan. Tidak boleh melenceng dari ketentuan empat tadi," tegas Elsye Hartuti. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: