RDPS
Honda

Golkar Musi Rawas Pecat Fuad Nopriadi, Anggota DPRD yang Terjerat Kasus Narkoba

Golkar Musi Rawas Pecat Fuad Nopriadi, Anggota DPRD yang Terjerat Kasus Narkoba

Ketua DPD II Partai Golkar Musi Rawas memberikan keterangan pers kepada awak media terkait pemberhentian Fuad Nopriadi anggota DPRD fraksi Golkar terlibat kasus Narkoba.-Gelek Palpres.com-

MUSI RAWAS,PALPRES.COM- DPD II Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas (Mura) memberi sanksi tegas berupa pemecatan secara tidak hormat kepada saudara Fuad Nopriadi yang merupakan anggota DPRD Musi Rawas karena tersangkut kasus narkoba.

 

Hal ini disampaikan Ketua DPD II Golkar Mura, Firdaus Cik Olah di Sekretariat Kantor DPD Golkar Mura, Rabu 9 November 2022.

 

BACA JUGA:Percaya atau Tidak, FNP Ngaku Konsumsi Narkoba Setelah Setahun Jadi Anggota DPRD Musi Rawas

 

Menurutnya, pemberhentian itu setelah melakukan rapat harian Partai Golkar Mura sesuai arahan petunjuk DPP dan DPD I sehingga memutuskan untuk mencabut keanggotaan partai kepada Fuad Nopriadi.

 

“Kami dengan berat hati memberhentikan saudara Fuad Nopriadi dari keanggotaan Partai Golkar," ucap Firdaus.

 

Firdaus Cik Olah menegaskan, bahwa yang bersangkutan berasal dari Dapil 4 Kecamatan Megang Sakti.

 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Oknum Anggota DPRD Mura Ditangkap Polisi Karena Narkoba

 

"Saya sendiri terharu hingga meneteskan air mata mendengar saudara FN terlibat kasus Narkoba,"lanjutnya.

 

Surat ini kami sampaikan kepada DPD I dan DPP Partai Golkar karena yang berhak mengeluarkan keanggotaan partai Golkar yaitu DPP. 



"Saya selaku Ketua DPD Golkar Mura prihatin sangat disesalkan hal ini terjadi, ini jadi pelajaran untuk semua pengurus dan anggota DPRD Golkar Musi Rawas," ujarnya. 

 

BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Mura Ditangkap Bersama Tiga Rekan, Diduga Hendak Pesta Narkoba



Ada dua sanksi yang dikenakan saudara FN yakni sanksi pidana dan sanksi etik, untuk sanksi pidana artinya melihat sampai Keputusan Inkrah dari Pengadilan.



Kedua untuk sanksi etik kami sudah memutuskan sadara FN sudah melanggar AD/ART Partai Golkar Bab tujuh pasal 16 ayat 1 huruf A dan B yang bunyinya yaitu wajib menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai golkar.

 

BACA JUGA:Sukri Zen, Kasus Oknum Anggota DPRD Palembang Pengaiaya Wanita Dilimpahkan ke Kejaksaan



"Artinya wajib menjunjung tinggi nama partai golkar dan tidak membuat malu nama Partai Golkar," tutupnya.

 

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kota Lubuklinggau diduga menangkap oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura), FNP disebuah kontrakan di Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Senin pagi, 7 November 2022.

BACA JUGA:23 Anggota DPRD Banyuasin Layangkan Mosi Tidak Percaya, Minta Ganti Pimpinan

 

FNP ditangkap diduga terlibat penyalahgunaan narkoba bersama empat orang rekannya. Kini seluruhnya diamankan di Mapolres Kota Lubuklinggau untuk dimintai keterangan.

 

"Iya benar (anggota dewan) Inisial F," ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH membenarkan soal penangkapan tersebut kepada wartawan.

 

Kapolres menjelaskan, FNP ditangkap tidak sendiri. Dia diamankan bersama empat orang lainnya, sedang di kontrakan. "Saat ini anggota sedang bekerja, melakukan interogasi," ungkapnya. 

 

Terkait data lengkap, baik itu jumlah barang bukti, jenis narkoba, maupun siapa saja yang diamankan, Kapolres menjelaskan akan dirilis Selasa pada 8 November. 

 

“Data lengkap besok ya. Mungkin besok kita rilis,” singkatnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com