6 Aset Sitaan Terpidana Korupsi Segera Dilelang
Kejari Prabumulih berupaya mengembalikan kerugian negara dari uang pengganti kasus korupsi KWK BRI Cabang Prabumulih Rp497 juta, wajib disetorkan terpidana Ibrahim Hamid kepada negara sehingga mengurangi hukumannya. -Andri Yanto-Palpres.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com