Honda

Polrestabes Palembang Ungkap 29 Kasus Narkoba, Polisi Tangkap 40 Tersangka

Polrestabes Palembang Ungkap 29 Kasus Narkoba, Polisi Tangkap 40 Tersangka

Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi --Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes serta Polres jajaran di wilayahnya masing-masing.

Hal ini terbukti dalam satu pekan terakhir atau Minggu kedua November 2022 Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes serta Polres jajaran, berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkoba di wilayah Sumsel.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari 29 kasus narkoba yang berhasil di ungkap, anggotanya turut mengamankan 40 tersangka terdiri dari satu orang produsen, pengedar 28 orang dan pemakai sebanyak 11 orang.

“Inilah langkah kita untuk terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan hingga peredaran barang haram narkoba di wilayah kita, bahkan terus dilakukan untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram tersebut,” ujarnya, Senin 14 November 2022.

BACA JUGA:Percaya atau Tidak, FNP Ngaku Konsumsi Narkoba Setelah Setahun Jadi Anggota DPRD Musi Rawas

Dirinya menuturkan, dari tersangka yang diamankan turut diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 174,49 gram, ganja sebanyak 202,82 gram dan ekstasi sebanyak 238 butir.

“Dari barang bukti yang diamankan anggota ini, kita sebagai aparat kepolisian setidaknya berhasil menyelamatkan setidaknya 1.724 anak bangsa, dari jeratan barang haram narkoba,” jelasnya.

Sementara untuk Polres yang nihil ungkap kasus lanjut di mengatakan, bahwa ada lima Polres yakni Polres Banyuasin, Polres Prabumulih, Polres Pagaralam, Polres OKU Selatan, dan Polres Empat Lawang.

“Kita sendiri tidak henti-hentinya mengingatkan para anggota kita untuk melakukan peningkatan ungkap kasus ini, di wilayahnya masing-masing agar mampu menekan hingga memastikan generasi muda aman dari narkoba,” katanya.

Berita Terkait, Masih tingginya penyalahgunaan narkoba di berbagai wilayah, termasuk di Sumatera Selatan (Sumsel) membuat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan cara praktis dalam pelaporan masyarakat jika ada di lingkungannya pengguna narkoba.

BACA JUGA:Awali Pekan Pertama November 2022, Polisi Ungkap 39 Kasus Narkoba

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, masih maraknya peredaran barang haram hingga penggunaannya, membuat pihaknya melakukan berbagai inovasi khususnya dalam pelaporan.

"Bagi masyarakat ingin melaporkan kejadian seperti penggunaan narkoba maupun adanya pesta narkoba di lingkungannya, cukup mudah dan tanpa harus ke kantor kita. Dengan cara melalui website resmi BNN," ujarnya, Sabtu 12 November 2022.

Dengan perkembangan jaman, sekarang melaporkan pengguna narkoba sudah sangat dipermudah. Sesuai dengan pasal 107 UU 35/2009.

“Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika," jelasnya.

Jika masyarakat yang ingin melaporkan penyalahgunaan narkoba melalui website harus mengisi formulir laporan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika).

Dalam formulir tersebut, masyarakat perlu mengisi data diri pelapor dan terlapor. 

"Dalam website resmi kita juga dikatakan bahwa data yang Anda kirimkan akan kita rahasiakan sepenuhnya," katanya.

BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Mura Ditangkap Bersama Tiga Rekan, Diduga Hendak Pesta Narkoba

Berikut cara lapor pengguna narkoba melalui website resmi BNN:

1. Buka link bnn.go.id/lapor.

2. Isi Identitas Pelapor (Nama, Email, Nomor Telepon, Alamat).

3. Isi Identitas Terlapor (Nama, Email, Nomor Telepon, Alamat.

4. Upload Foto Lokasi.

5. Centang salah satu jenis Narkoba yang terlapor gunakan.

6. Isi Banyaknya/Jumlah Narkoba.

7. Pilih salah satu Peran Terlapor (Pengguna, Bandar, Pengedar, Kurir, lainnya).

8. Profesi/Pekerjaan Terlapor.

9. Alamat Kantor Terlapor.

10. Jenis Kendaraan Yang Sering Digunakan Beserta Nomor Plat Kendaraan.

11. Upload Foto Kendaraan.

12. Uraian Cara Pengedaran/Transaksinya

13. Lokasi Penggunaan/Transaksi/Pengedarkannya.

14. Lokasi Terlapor Sering Terlihat/Berkeliaran/Nongkrong.

15. Dari mana Informasi Tersebut Anda Dapatkan?

16. Terakhir centang "Data yang saya berikan benar dan dapat dipertanggung-jawabkan" lalu centang tulisan "I'm not a robot.

17. Klik Kirim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com