Honda

Dua Kelompok PNS Ini Tidak Mendapat THR dan Gaji 13 di Tahun 2023, Apakah Anda Termasuk?

Dua Kelompok PNS Ini Tidak Mendapat THR dan Gaji 13 di Tahun 2023, Apakah Anda Termasuk?

Ilustrasi PNS. Pemerintah berikan 2 opsi kepada PNS jika aturan baru Pensiun Dini Massal Diterapkan -Dokumen Palpres-

BACA JUGA:Catat! Inilah Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN 2023

Berdasarkan Kalender 2023 dalam penanggalan Masehi, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu 22 April 2023.

Sehingga pencairan THR kepada para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan dijadwalkan paling cepat mulai H-10 Hari Raya Idul Fitri 2023.

Gaji ke-13 akan dicairkan jelang masuknya Tahun Ajaran Baru 2023, sesuai Kalender Pendidikan atau sekitar bulan Juli 2023.

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50 persen.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pencairan THR rencananya akan dimulai pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kalau ternyata THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena kendala teknis, maka THR tetap akan dibayarkan pada beberapa hari setelah Idul Fitri.

Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022, untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Sehingga besar kemungkinan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun 2023 akan sama dengan aturan pada tahun 2022. *

 

Berikut rincian Gaji PNS yang masuk dalam salah satu komponen pemberian THR 2022:

 

Gaji pokok PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: